NETWORK DESIGNER

KODE SKEMA:SKM.004.LSP.OKU.2022
Judul Skema:Network Designer
Jumlah Unit Kompetensi:19
Jenis Skema:Okupasi
Harga:1.000.000

KODE UNIT KOMPETENSI JUDUL UNIT KOMPETENSI
J.611000.001.01 Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan
J.611000.002.01 Mengumpulkan Data Peralatan Jaringan Dengan Teknologi yang Sesuai
J.611000.003.02 Merancang Topologi Jaringan
J.611000.004.01 Merancang Pengalamatan Jaringan
J.611000.006.01 Merancang Keamanan Jaringan
J.611000.007.02 Merancang Pemulihan Jaringan
J.611000.011.02 Memasang Perangkat Jaringan ke dalam Sistem Jaringan
J.611000.012.02 Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan
J.611000.013.02 Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System
J.611000.014.02 Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan antar Autonomous System
J.611000.015.01 Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalam Jaringan Komputer
J.611000.016.02 Mengatasi Serangan pada Jaringan
J.611000.017.01 Mengidentifikasi Sumber Kerusakan
J.611000.018.01 Memperbaiki Kerusakan Konfigurasi Jaringan
J.611000.019.01 Mengganti Perangkat Jaringan yang Rusak
J.611000.020.01 Mengoptimalkan Kinerja Sistem Jaringan
J.611000.021.02 Memelihara Jaringan
J.611000.022.01 Melakukan Backup dan Restore Konfigurasi Perangkat Jaringan
J.611000.024.01 Mengevaluasi Jaringan Komputer untuk Pengembangan Masa Depan

  1. Memiliki Ijazah minimal SLTA sederajat
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi/keahlian pada pekerjaan  Network Designer  yang dikeluarkan oleh LPK- TIKOM
  1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema
  2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  3. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan
  6. Menggunakan sertifikat kompetensi untuk promosi diri sebagai Network Designer.
  1. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  2. Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  3. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.