DIGITAL MARKETING

KODE SKEMA:SKM.005.LSP.OKU.2022
Judul Skema:Digital Marketing
Jumlah Unit Kompetensi:8
Jenis Skema:Klaster
Harga:800.000

KODE UNIT KOMPETENSI JUDUL UNIT KOMPETENSI
J.63OPR00.001.2 Menggunakan Perangkat Komputer
J.63OPR00.007.2 Menggunakan Penelusur Situs Web (Web Browser)
J.63OPR00.010.2 Menggunakan Aplikasi Media Sosial
M.702090.001.01 Melakukan Survei Pasar
M.702090.003.01 Menentukan Konsep Produk Sesuai Kebutuhan Pelanggan
M.731000.001.01 Membuat Perencanaan Periklanan
M.731000.002.01 Mengelola Hubungan dengan Klien
M.731000.003.01 Merancang Strategi Kreatif dan Pembuatan Iklan

  1. Memiliki Ijazah minimal SLTA sederajat
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi/keahlian pada pekerjaan  Digital Marketing  yang dikeluarkan oleh LPK- TIKOM
  1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema
  2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  3. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan
  6. Menggunakan sertifikat kompetensi untuk promosi diri sebagai Digital Marketing.
  1. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  2. Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  3. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.