DIGITAL MARKETING
KODE SKEMA | : | SKM.005.LSP.OKU.2022 |
---|---|---|
Judul Skema | : | Digital Marketing |
Jumlah Unit Kompetensi | : | 8 |
Jenis Skema | : | Klaster |
Harga | : | 800.000 |
- UNIT KOMPETENSI
- PERSYARATAN DASAR
- HAK PEMOHON & KEWAJIBAN
- PENGGUNAAN SERTIFIKAT
KODE UNIT KOMPETENSI | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|
J.63OPR00.001.2 | Menggunakan Perangkat Komputer |
J.63OPR00.007.2 | Menggunakan Penelusur Situs Web (Web Browser) |
J.63OPR00.010.2 | Menggunakan Aplikasi Media Sosial |
M.702090.001.01 | Melakukan Survei Pasar |
M.702090.003.01 | Menentukan Konsep Produk Sesuai Kebutuhan Pelanggan |
M.731000.001.01 | Membuat Perencanaan Periklanan |
M.731000.002.01 | Mengelola Hubungan dengan Klien |
M.731000.003.01 | Merancang Strategi Kreatif dan Pembuatan Iklan |
- Memiliki Ijazah minimal SLTA sederajat
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi/keahlian pada pekerjaan Digital Marketing yang dikeluarkan oleh LPK- TIKOM
- Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema
- Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
- Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
- Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
- Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan
- Menggunakan sertifikat kompetensi untuk promosi diri sebagai Digital Marketing.
- Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
- Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
- Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.