CONTENT CREATOR
KODE SKEMA | : | SKM.006.LSP.OKU.2025 |
---|---|---|
Judul Skema | : | Content Creator |
Jumlah Unit Kompetensi | : | 9 |
Jenis Skema | : | Klaster |
Harga | : | 800.000 |
- UNIT KOMPETENSI
- PERSYARATAN DASAR
- HAK PEMOHON & KEWAJIBAN
- PENGGUNAAN SERTIFIKAT
KODE UNIT KOMPETENSI | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|
J.63OPR00.001.2 | Menggunakan perangkat komputer |
J.59MTM00.002.1 | Melakukan riset kreatif multimedia |
J.59MTM00.004.1 | Menyusun creative brief |
J.59MTM00.005.1 | Menyusun technical brief |
J.591200.007.01 | Mempersipkan materi sesuai format yang diinginkan |
J.591200.008.01 | Menyunting audio dan atau video sesuai tuntutan naskah |
J.591200.009.01 | Melakukan penambahan elemen penunjang gambar dan suara dari sumber lain yang diperlukan |
J.591200.010.01 | Melakukan export hasil editing menjadi file video dengan format yang diperlukan |
M.70MKT00.012.1 | Melaksanakan kegiatan analisis di media sosial dan media bisnis digital |
- Memiliki Ijazah minimal SLTA sederajat
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi/keahlian pada pekerjaan Content Creator yang dikeluarkan oleh LPK- TIKOM
- Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema
- Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
- Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
- Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
- Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan
- Menggunakan sertifikat kompetensi untuk promosi diri sebagai Content Creator.
- Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
- Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
- Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.