CONTENT CREATOR

KODE SKEMA:SKM.006.LSP.OKU.2025
Judul Skema:Content Creator
Jumlah Unit Kompetensi:9
Jenis Skema:Klaster
Harga:800.000

KODE UNIT KOMPETENSI JUDUL UNIT KOMPETENSI
J.63OPR00.001.2 Menggunakan perangkat komputer
J.59MTM00.002.1 Melakukan riset kreatif multimedia
J.59MTM00.004.1 Menyusun creative brief
J.59MTM00.005.1 Menyusun technical brief
J.591200.007.01 Mempersipkan materi sesuai format yang diinginkan
J.591200.008.01 Menyunting audio dan atau video sesuai tuntutan naskah
J.591200.009.01 Melakukan penambahan elemen penunjang gambar dan suara dari sumber lain yang diperlukan
J.591200.010.01 Melakukan export hasil editing menjadi file video dengan format yang diperlukan
M.70MKT00.012.1 Melaksanakan kegiatan analisis di media sosial dan media bisnis digital

  1. Memiliki Ijazah minimal SLTA sederajat
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi/keahlian pada pekerjaan  Content Creator yang dikeluarkan oleh LPK- TIKOM
  1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema
  2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  3. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan
  6. Menggunakan sertifikat kompetensi untuk promosi diri sebagai Content Creator.
  1. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  2. Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  3. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.